header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan

Izin yang diberikan kepada satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat

Masa berlaku : 1 tahun

Biaya : Non Retribusi

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendiddikan Luar Sekolah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
  8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 69);
  9. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72);
  10. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi danTata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 61);
  11. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon
5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
2.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
3.
BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
4.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
5.
Scan Gambar Denah Lokasi
Wajib
6.
Foto tempat usaha (tampak luar dan dalam)
Wajib
7.
KTP dan Ijazah/Sertifikat pengajar (Asli)
Wajib
8.
Program yang diajarkan (silabus)
Wajib
9.
Scan Asli Bukti Kepemilikan Kantor (IMB/Surat Sewa)
Wajib
10.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib
11.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
12.
Scan Asli SK Pengesahan Akta Kemenkumham (PT)
Wajib
13.
Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahannya (jika ada), 
beserta Pengesahaannya (khusus untuk Perusahaan )

Wajib
14.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
15.
Surat kuasa bermaterai cukup dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Tentatif
16.
Scan NPWP Perusahaan yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan (asli)
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
2.
KTP dan Ijazah/Sertifikat pengajar (Asli)
Wajib
3.
Scan Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (IMB/Sewa Menyewa)
Wajib
4.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
5.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib
6.
Scan SK Lama
Wajib
7.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
8.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
9.
Surat kuasa bermaterai cukup dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan