Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia. *Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
Wajib
2.
Scan Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik atau penanggungjawab korporasi yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang diberikan
Wajib
3.
Scan Surat kuasa bermaterai cukup jika pemohon menguasakan pengurusan pendaftaran izin kepada orang lain beserta foto copy KTP penerima kuasa