header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Operasional Jasa Pelayanan Prosesi Pemakaman/Pengabuan

Output : SK Kepala DPMPTSP

Masa berlaku :  5 tahun

Biaya  : Non Retribusi

1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Iindonesia Nomor 3350);

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009;

3. Peraturan Daerah  Kota Tangerang Selatan No.1 Tahun 2013 Tentang pelayanan pemakaman dan pengabuan jenazah.

4. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN OPERASIONAL JASA PELAYANAN PROSESI PEMAKAMAN/PENGABUAN ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon
5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan),/atau Surat sewa menyewa
Wajib
2.
Scan Akte Perusahaan
Wajib
3.
Scan Bukti Surat Kepemilikan Tanah (Sertifikat/AJB)
Wajib
4.
Scan SPT Pajak
Wajib
5.
Scan Foto copy KTP Pemohon
Wajib
6.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
7.
Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan),/atau Surat sewa menyewa
Wajib
2.
Scan Akte Perusahaan
Wajib
3.
Scan Bukti Surat Kepemilikan Tanah (Sertifikat/AJB)
Wajib
4.
Scan SPT Pajak
Wajib
5.
Scan Foto copy KTP Pemohon
Wajib
6.
Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Wajib
7.
Scan Rekomendasi Dari Dinas Terkait
Wajib
8.
Scan SK Lama
Wajib
9.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib