Pengelolaan penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) kerap menjadi salah satu persoalan bagi TKI/calon TKI. persoalan kerap muncul akibat ketidaktahuan dari TKI/calon TKI tentang aturan yang mengikat pengelola penampungan.
Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat
Masa berlaku : 3 tahun, Wajib lapor per 6 (enam) bulan
Biaya : Non Retribusi
1. Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Ketenagakerjaan.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2007 Tentang Tempat Penampungan.
4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Ketenagakerjaan.
Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENAMPUNGAN TENAGA KERJA ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal hasil pemecahan kavling didalam perumahan. (Download disini)
• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal baru hasil pemecahan tanah membentuk perumahan. (Download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal hasil pemecahan kavling didalam perumahan. (Download disini)
• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal baru hasil pemecahan tanah membentuk perumahan. (Download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )