bukti tertulis yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk menjalankan pekerjaan radiografi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Output : Sertifikat
Masa berlaku : 5 Tahun (Disesuaikan dengan masa berlaku STR)
Biaya : Non Retribusi
Jangka Waktu Pelayanan IZIN OPERASIONAL RADIOLOGI ditetapkan paling lama 14 (Empat Belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 |
Persiapan cetak SK Izin |
|
|
4 |
Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )