header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Keterangan Rencana Kota

Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) adalah surat yang memuat informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh pemerintah daerah pada lokasi tertentu.

Biaya  : Non Retribusi

  1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  2. UU No. 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten;
  3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
  4. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 
  5. PP No.16 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 202 Tentang Bangunan Gedung
  6. Permen PAN RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
  7. Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No, 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tangerang Selatan Tahun 2011-2031;
  8. Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  9. Perwal  No. 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja DPMPTSP; 
  10. Perwal No. 30 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala DPMPTSP;

Jangka Waktu Pelayanan Pengesahan Rencana Tapak ditetapkan paling lama 14 (Empat belas) Hari Kerja terhitung

sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

 Tahapan Pelayanan meliputi:

Tahap 1

 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

Tahap 2  

 Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

Tahap 3

  Peninjauan lokasi obyek izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

Tahap 4

Pembahasan Tim Teknis

 

        Tim teknis Keterangan Rencana Kota akan melakukan verifikasi hasil peninjauan objek ijin untuk menetapkan kesimpulan apakah permohonan Keterangan Rencana Kota telah memenuhi semua persyaratan teknis lapangan

 

Tahap 5

Persiapan konsep dan penandatanganan SK

 

  • JIka kesimpulan pembahasan tim teknis layak untuk dilanjutkan, maka proses selanjutknya adalah pengecekan konsep Surat Keputusan
  • Petugas drafter akan mempersiap konsep gambar Keterangan Rencana Kota  
  • Konsep surat dan gambar rencana tapak tersebut kemudian diajukan untuk mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang.

Tahap 6

Pemberitahuan

 

  • Pemohon mendapatkan pemberitahuan melalui email/SMS bahwa proses pelayanan telah selesai.

Tahap 7

Penerbitan dan penyerahan Surat Keterangan Rencana Kota

 

  • Pemohon menerima Surat Keterangan Rencana Kota beserta gambar lampirannya.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
2.
Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktek
Wajib
3.
Surat Pemberitahuan Warga -Non Hunian/Komersial diketahui RT/RW, Lurah dan Camat.  *Contoh Form Download Disini
Wajib
4.
Gambar Rencana Tapak Format AutoCad (DWG) *maks. AutoCad versi 2010
(Contoh silahkan download  disini)
Wajib
5.
Surat Rekomendasi dari IPAI
Wajib
6.
Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Wajib
7.
Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset
(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon .

Wajib
8.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

Wajib
9.
Surat Rekomendasi Dokter Penanggung Jawab
Wajib
10.
Scan Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF)
Tentatif