Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran telah banyak memberikan manfaat dalam membantu pengobatan yaitu salah satunya melalui penggunaan radiologi diagnostik yang dapat mendeteksi berbagai jenis penyakit.
Masa Berlaku : 5 Tahun
Biaya : Non Retribusi
Output : Sertifikat
Waktu Pemrosesan : 9 Hari Kerja
Survey Lokasi : Iya
Kebutuh Tim Teknis : 1. Kepala Bidang Perijinan Sosial Budaya DPMPTSP
2. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan
3. Kepala Seksi Verifikasi Bidang Sosial Budaya DPMPTSP
4. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 780/MENKES/PER/VIII/2008 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi
Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai). |
3 |
Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 |
Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 |
Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )