Surat Izin Pelayanan Paramedik Veteriner
- UU No. 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten;
- UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner;
- Permen Pertanian No: 02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
- Permen PAN RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
- Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2022;
- Perwal No. 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Perwal No. 30 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP .
Jangka Waktu Pelayanan Surat Izin Pelayanan Paramedik Veteriner ditetapkan paling lama 6 (Enam) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1
|
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
|
|
- Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
|
2
|
Pemeriksaan berkas administrasi
|
|
- Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
|
3
|
Persiapan cetak SK Izin
|
|
- Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
|
4
|
Pencetakan dan Pengiriman SK Izin
|
|
- Pemohon menerima SK Izin.
|
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Perpanjangan