header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD)

Pendidikan Anak Usia Dini  bertujuan untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar.

Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat

Masa berlaku :  3 tahun

Biaya  : Non Retribusi

 

1. Undang-UNdang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidkan Nasional.

2. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidkan Luar Sekolah.

3. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

4. Peraturan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan No. 81 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendirian Satuan Pendidkan Non Formal.

5. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ditetapkan paling lama 9 (sembilan)) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Program Jangka Pendek, jangka Menengah, dan Jangka Panjang
Wajib
2.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
3.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
4.
Scan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Pengurus
Wajib
5.
Scan Data peserta didik min 15 (lima belas) orang
Wajib
6.
Scan SK pengangkatan tenaga pengajar, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
7.
Scan SK Pengangkatan kepala lembaga / sekolah, tenaga pengajar / guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
8.
Scan Daftar Inventaris Lembaga
Wajib
9.
Scan Program dan kurikulum sekolah
Wajib
10.
Scan Surat peruntukan bangunan dan tanah dibuat atas kertas segel atau dengan materai 6000 bagi sekolah yang mempunyai lebih dari satu jenjang
Wajib
11.
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
12.
Scan bukti kepemilikan tanah/IMB/Sewa menyewa
Wajib
13.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Rekomendasi Sekolah TK terdekat
Wajib
2.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
3.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
4.
Scan Surat Keputusan (SK) Izin yang lama
Wajib
5.
Scan Data peserta didik min 15 (lima belas) orang
Wajib
6.
Scan SK pengangkatan tenaga pengajar, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
7.
Scan SK Pengangkatan kepala lembaga / sekolah, tenaga pengajar / guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
8.
Scan Daftar Inventaris Lembaga
Wajib
9.
Scan Program dan kurikulum sekolah
Wajib
10.
Scan Surat peruntukan bangunan dan tanah dibuat atas kertas segel atau dengan materai 6000 bagi sekolah yang mempunyai lebih dari satu jenjang
Wajib
11.
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
12.
Scan bukti kepemilikan tanah/IMB/Sewa menyewa
Wajib
13.
Scan Program Jangka Pendek, jangka Menengah, dan Jangka Panjang
Wajib
14.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan Data peserta didik min 15 (lima belas) orang
Wajib
2.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
3.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
4.
Scan Surat Keputusan (SK) Izin yang lama
Wajib
5.
Scan Rekomendasi Sekolah TK terdekat
Wajib
6.
Scan Program Jangka Pendek, jangka Menengah, dan Jangka Panjang
Wajib
7.
Scan bukti kepemilikan tanah/IMB/Sewa menyewa
Wajib
8.
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
9.
Scan Surat peruntukan bangunan dan tanah dibuat atas kertas segel atau dengan materai 6000 bagi sekolah yang mempunyai lebih dari satu jenjang
Wajib
10.
Scan Program dan kurikulum sekolah
Wajib
11.
Scan Daftar Inventaris Lembaga
Wajib
12.
Scan SK Pengangkatan kepala lembaga / sekolah, tenaga pengajar / guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
13.
Scan SK pengangkatan tenaga pengajar, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
14.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib