Pelayanan Surat Izin Praktik Dokter adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran
Output : SK Izin/ Sertfikat Izin
Masa berlaku : 5 tahun
Biaya : Non Retribusi
a. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
b. Undang – undang Nomor : 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
c. Undang – undang Nomor : 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran
d. Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 2052/menkes/Per/X/2011 Tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Dokter
f. Peraturan Walikota Ternate No.2.A Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate.
1. Datangi Kantor DPMPTSP dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
2. Petugas FO melakukan layanan registrasi, memvalidasi data pemohon dan pemberian Resi pendaftaran pelayanan.
3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas/dokumen kelengkapan dan kebenaran dangan pengecekan lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan.
4. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan surat dikirim/disampaikan kepada pemohon. Namun jika berkas/dokumen pemohon memenuhi syarat permohonan langsung dapat diproses.
5. Melakukan pemeriksaan Akhir untuk Proses Penerbitan Izin
6. Izin Selesai , petugas menyerahkan izin kepada pemohon.
Peruntukan : DOKTER UMUM Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : DOKTER UMUM Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : DOKTER UMUM Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : DOKTER SPESIALIS Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : DOKTER SPESIALIS Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : DOKTER SPESIALIS Jenis Permohonan : Perubahan