header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Pendirian Pendidikan Dasar Swasta

Pengelolaan pendidikan yang optimal dapat menunjang terbentuknya generasi yang sehat, kuat, cerdas. Karena itu diperlukan pendidikan yang integral dan simultan diantara para pelaku pendidikan. Setelah orang tua, sekolah adalah pihak yang dipercaya mampu memenuhi dan melengkapi pendidikan secara terstruktur dan sistematis.

 

Izin Operasional Taman Kanak - Kanak 

Output : SK Kepala DPMPTSP 

Masa berlaku :  2 tahun

 

Izin Operasional Sekolah Dasar

Output : SK Kepala DPMPTSP 

Masa berlaku :  2 tahun

 

Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama

Output : SK Kepala DPMPTSP 

Masa berlaku :  2 tahun

 

Biaya  : Non Retribusi

1. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan  Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4301);

2. UU Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor : 188);

3. UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4437);

4. Peraturan Pemerintah  Nomor : 25 Tahun 2000 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah sebagai Daerah Otonom(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3952);

5. Peraturan Pemerintah  Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah;

6. Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005) Nomor : 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4496);

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor : 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 5105);

8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 053/U/2001 Tanggal 19 April 2001, Tentang Pedoman Penyusunan Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 137 Tahun 2014 Tentang Standar Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;

11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Tangerang Selatan.

12. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Provinsi Banten Nomor : 29 Tahun 2014 Tentang Pembukaan, Penambahan, Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan Formal.

Jangka Waktu Pelayanan SURAT IZIN OPERASIONAL TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
5 Pencetakan dan penyerahan SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   Sekolah Dasar   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Rekomendasi dari sekolah negeri sederajat terdekat
Wajib
2.
Scan Data Peserta Didik Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Orang
Wajib
3.
Scan Biodata Kepala Sekolah Beserta SK Pengangkatan dan ijazah
Wajib
4.
Scan SK pengangkatan tenaga pengajar, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
5.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
6.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
7.
Scan Surat bukti kepemilikan tanah/fotocopy IMB/surat sewa
Wajib
8.
Scan Daftar Biodata calon tenaga pengajar, tata usaha dan pegawai sekolah
Wajib
9.
Scan Daftar Inventaris Lembaga
Wajib
10.
Scan Program dan kurikulum sekolah
Wajib
11.
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
12.
Scan Program Jangka Pendek, jangka Menengah, dan Jangka Panjang
Wajib
13.
Scan PBB & STTS Tahun Terakhir
Wajib

  Peruntukan :   Sekolah Dasar   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan Surat bukti kepemilikan tanah/fotocopy IMB/surat sewa
Wajib
2.
Scan SK Lama
Wajib
3.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
4.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
5.
Scan Data Peserta Didik Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Orang
Wajib
6.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib

  Peruntukan :   Sekolah Dasar   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Surat bukti kepemilikan tanah/fotocopy IMB/surat sewa
Wajib
2.
Scan SK Lama
Wajib
3.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
4.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
5.
Scan Data Peserta Didik Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Orang
Wajib
6.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib

  Peruntukan :   Sekolah Menengah Pertama   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Rekomendasi dari Kepala Sekolah terdekat
Wajib
2.
Scan Rekomendasi MKKS/K3S SMP
Wajib
3.
Scan Biodata calon kepala sekolah
Wajib
4.
Scan Ijazah Calon Kepala Sekolah , Guru, TU dan Pegawai Sekolah Beserta SK Pengangkatan
Wajib
5.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
6.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
7.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
8.
Scan Bukti Kepemilikan Tempat (IMB atau Surat Sewa)
Wajib
9.
Scan Data siswa
Wajib
10.
Scan Daftar calon tenaga pengajar, tata usaha dan pegawai sekolah
Wajib
11.
Scan Daftar Inventaris Lembaga
Wajib
12.
Scan Program dan kurikulum sekolah
Wajib
13.
Scan Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
14.
Scan Denah lokasi
Wajib
15.
Scan Program Jangka Pendek, jangka Menengah, dan Jangka Panjang
Wajib
16.
Scan Pembagian Tugas dan Wewenang antara Pengurus Yayasan dan Kepala Sekolah
Wajib
17.
Scan Surat Pernyataan ijin dukungan warga sekitar dan FC KTP (min. 10 orang)
Wajib
18.
Scan Rekomendasi BMPS
Wajib

  Peruntukan :   Sekolah Menengah Pertama   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan Denah lokasi
Wajib
2.
Scan Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
3.
Scan Program dan kurikulum sekolah
Wajib
4.
Scan Daftar Inventaris Lembaga
Wajib
5.
Scan SK Lama
Wajib
6.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
7.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
8.
Scan KTP, NPWP, Tenaga Ahli & Ijazah Tenaga Ahli (Asli)
Wajib
9.
Scan Photo copy Surat bukti kepemilikan tanah/IMB/Sewa menyewa
Wajib

  Peruntukan :   Sekolah Menengah Pertama   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Denah lokasi
Wajib
2.
Scan Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
3.
Scan Program dan kurikulum sekolah
Wajib
4.
Scan Daftar Inventaris Lembaga
Wajib
5.
Scan SK Lama
Wajib
6.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
7.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
8.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
9.
Scan Photo copy Surat bukti kepemilikan tanah/IMB/Sewa menyewa
Wajib