header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Pengesahan Dokumen Perencanaan Perumahan

Dokumen Perencanaan Perumahan yang selanjutnya disingkat DPP adalah Dokumen yang sekurang-kurangnya memuat rencana induk, rencana induk/tapak, desain rumah/bangunan, spesifikasi teknis rumah/bangunan, rencana utilitas, rencana kerja perwujudan hunian berimbang dan rencana kerjasama.

Produk izin dalam bentuk Surat Keputusan Kepala DPMPTSP.

Biaya  : Non Retribusi

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengesahan Dokumen Perencanaan Perumahan

Jangka Waktu Pelayanan DOKUMEN PERENCANAAN PERUMAHAN ditetapkan paling lama 4 (Empat) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
4 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan sertifikat Tanah /Bukti Kepemilikan Tanah
Wajib
2.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
3.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan) .
Wajib
4.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal

Wajib
5.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
6.
Scan Rekomendasi Arahan Pengesahan Dokumen Perencanaan dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pertamanan
Wajib
7.
Scan Ijin Lokasi (apabila diperlukan dan sesuai ketentuan perundang-undangan)
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Balik Nama

1.
Scan Surat Ijin Usaha
Wajib
2.
Scan Rekomendasi Penerangan Jalan Umum dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pertamanan
Wajib
3.
Scan Rekomendasi TPU dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pertamanan
Wajib
4.
Izin Peil Banjir / Surat keterangan teknis Penataaan Drainase dari Dinas Pekerjaan Umum.

*(jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota)

Wajib
5.
Scan Dokumen Perencanaan Perumahan Lama
Wajib
6.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
7.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal

Wajib
8.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan) .
Wajib
9.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
10.
Surat Pemberitahuan Warga - Non Hunian/Komersial diketahui RT/RW, Lurah dan Camat (Download di sini )
Wajib
11.
Scan Surat keterangan/rekomendasi peruntukan ruang
Wajib
12.
Scan sertifikat Tanah /Bukti Kepemilikan Tanah
Wajib
13.
Scan Rekomendasi Arahan Pengesahan Dokumen Perencanaan dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pertamanan
Wajib
14.
Scan Ijin Lokasi (apabila diperlukan dan sesuai ketentuan perundang-undangan)
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Surat Ijin Usaha
Wajib
2.
Scan Rekomendasi Arahan Pengesahan Dokumen Perencanaan dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pertamanan
Wajib
3.
Scan Rekomendasi Penerangan Jalan Umum dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pertamanan
Wajib
4.
Scan Rekomendasi TPU dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pertamanan
Wajib
5.
Izin Peil Banjir / Surat keterangan teknis Penataaan Drainase dari Dinas Pekerjaan Umum.

*(jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota)

Wajib
6.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
7.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal

Wajib
8.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan) .
Wajib
9.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
10.
Surat Pemberitahuan Warga - Non Hunian/Komersial diketahui RT/RW, Lurah dan Camat (Download di sini )
Wajib
11.
Scan Surat keterangan/rekomendasi peruntukan ruang
Wajib
12.
Scan sertifikat Tanah /Bukti Kepemilikan Tanah
Wajib
13.
Scan Dokumen Perencanaan Perumahan Lama
Wajib
14.
Scan Ijin Lokasi (apabila diperlukan dan sesuai ketentuan perundang-undangan)
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Surat Keputusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
*WAJIB jika permohonan diajukan secara Tunggal

Wajib
2.
Pengesahan Dokumen Perencanaan Perumahan lama
Wajib
3.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).
Wajib
4.
Scan Rekomendasi Arahan Pengesahan Dokumen Perencanaan dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pertamanan
Wajib
5.
Scan Akta pendirian Perusahaan/Yayasan beserta Pengesahannya dan Perubahannya (jika ada)
Wajib
6.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
7.
Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset
(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.

Wajib
8.
Scan Ijin Lokasi (apabila diperlukan dan sesuai ketentuan perundang-undangan)
Tentatif