Dokumen Perencanaan Perumahan yang selanjutnya disingkat DPP adalah Dokumen yang sekurang-kurangnya memuat rencana induk, rencana induk/tapak, desain rumah/bangunan, spesifikasi teknis rumah/bangunan, rencana utilitas, rencana kerja perwujudan hunian berimbang dan rencana kerjasama.
Produk izin dalam bentuk Surat Keputusan Kepala DPMPTSP.
Biaya : Non Retribusi
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengesahan Dokumen Perencanaan Perumahan
Jangka Waktu Pelayanan DOKUMEN PERENCANAAN PERUMAHAN ditetapkan paling lama 4 (Empat) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
4 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Balik Nama
*(jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota)
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
*(jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota)
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.