header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Mendirikan Klinik Utama

Izin Mendirikan Klinik Utama Rawat Jalan adalah izin mendirikan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis spesialistik atau palayanan medis dasar dan spesilistik dengan rawat jalan.

Output  :  Sertifikat

Masa Berlaku  :  5 Tahun

Izin Mendirikan Klinik Utama Rawat Jalan adalah izin mendirikan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis spesialistik atau palayanan medis dasar dan spesilistik dengan rawat inap.

Output  :  Sertifikat

Masa Berlaku  :  5 Tahun

  1. Permenkes  No. 09 Tahun 2014
  2. Permenkes No. 411Tahun 2010
  3. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN MENDIRIKAN KLINIK UTAMA RAWAT JALAN DAN  IZIN MENDIRIKAN KLINIK UTAMA RAWAT INAP ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar.

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Peninjauan lokasi obyek izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4

Persiapan cetak SK Izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan untuk datang ke kantor DPMPTSP dengan membawaTanda Bukti Pendaftaran dan berkas dokumen yang diunggah saat pendaftaran untuk diverifikasi fisik.

5

Pencetakan dan penyerahan SK Izin

 

  • Pemohon menerima SK Izin.

 

  Peruntukan :   RAWAT INAP   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahanan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
3.
Scan sertifikat tanah/bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti kontrak minimal 5 (lima) tahun
Wajib
4.
Scan Dokumen SPPL/UKL-UPL
Wajib
5.
Scan Profil Klinik
Wajib
6.
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib
7.
Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
Wajib
8.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
9.
Scan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Wajib

  Peruntukan :   RAWAT INAP   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
3.
Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin yang baru
Wajib
4.
Izin Mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan
Wajib
5.
Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
Wajib
6.
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib
7.
Scan Profil Klinik
Wajib
8.
Scan Dokumen SPPL/UKL-UPL
Wajib
9.
Scan sertifikat tanah/bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti kontrak minimal 5 (lima) tahun
Wajib
10.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahanan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
11.
Scan SK Lama
Wajib

  Peruntukan :   RAWAT INAP   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
2.
Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin yang baru
Wajib
3.
Izin Mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan
Wajib
4.
Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
Wajib
5.
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib
6.
Scan Profil Klinik
Wajib
7.
Scan Dokumen SPPL/UKL-UPL
Wajib
8.
Scan sertifikat tanah/bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti kontrak minimal 5 (lima) tahun
Wajib
9.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
10.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
11.
Scan SK Lama
Wajib

  Peruntukan :   RAWAT JALAN   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahanan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
3.
Scan sertifikat tanah/bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti kontrak minimal 5 (lima) tahun
Wajib
4.
Scan Dokumen SPPL/UKL-UPL
Wajib
5.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
6.
Scan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Wajib
7.
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib
8.
Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
Wajib

  Peruntukan :   RAWAT JALAN   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahanan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
3.
Scan sertifikat tanah/bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti kontrak minimal 5 (lima) tahun
Wajib
4.
Scan Dokumen SPPL/UKL-UPL
Wajib
5.
Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
Wajib
6.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
7.
Scan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Wajib
8.
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib

  Peruntukan :   RAWAT JALAN   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
2.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
3.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
4.
Scan sertifikat tanah / bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti kontrak minimal 5 (lima) tahun
Wajib
5.
Scan Dokumen SPPL/UKL-UPL
Wajib
6.
Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
Wajib
7.
Scan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Wajib
8.
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib