Perumahan Skala Kecil Mandiri adalah Kumpulan Rumah Tapak dengan Luas Tanah Perencanaan sampai dengan 5000 (lima ribu) m2 dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan /atau Utilitas tidak merupakan bagian dari Perumahan Skala Besar.
Adapun Rencana Tapak Perumahan Skala Kecil Mandiri adalah Dokumen yang sekurang-kurangnya memuat :
Produk izin dalam bentuk Surat Keputusan Kepala DPMPTSP.
Biaya : Non Retribusi
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perencanaan, Pembangunan serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Skala Kecil Mandiri.
Proses Pengesahan Rencana Tapak Perumahan Skala Kecil Mandiri ditetapkan paling lama 14 (Empat belas) Hari Kerja terhitung
sejak diterimanya Persyaratan Kelengkapan Dokumen secara Lengkap dan Benar.
Proses Tahapan Pengesahan Rencana Tapak Perumahan Skala Kecil Mandiri meliputi :
Tahap 1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
Tahap 2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
Tahap 3 |
Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
Tahap 4 |
Pembahasan Tim Teknis |
|
Tim teknis Rencana Tapak Perumahan Skala Kecil Mandiri akan melakukan verifikasi hasil peninjauan objek ijin untuk menetapkan kesimpulan apakah permohonan tersebut telah memenuhi semua persyaratan teknis lapangan
|
Tahap 5 |
Persiapan konsep dan penandatanganan SK |
|
|
Tahap 6 |
Pemberitahuan |
|
|
Tahap 7 |
Penerbitan dan penyerahan Rencana Tapak Perumahan Skala Kecil Mandiri |
|
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
*Apabila dikuasakan
Surat Pernyataan Penjamin Konstruksi dari Perencanaan Konstruksi yang memiliki Sertifikat Keahlian Kerja / SKA (jika Bangunan >3 lantai/Basement/Bentang antar kolom lebih dari 6m) Contoh silahkan download di sini
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan