Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Izin usaha yang diperuntukkan untuk lapak/kios di Pasar Tradisional
Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat
Biaya : Non Retribusi
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan (Lembar Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 51,Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 51)
Jangka Waktu Pelayanan SURAT IZIN TEMPAT USAHA ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Penggantian
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )