header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Layanan Jemput Bola Izin Bangunan

Layanan ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan permohonan perizinan IMB rumah tinggal dan memberikan kemudahan kepada masyarakat menengah bawah yang bangunannya berlokasi di luar perumahan dan masih kesulitan memanfaatkan system layanan perizinan online. Penyediaan layanan terpadu ini meliputi pendampingan pendaftaran online, penggambaran teknis bangunan, dan pengecekan teknis lapangan.

Kemudahan pelayanan ini akan diberikan berdasarkan permintaan masyarakat (by request) yang telah diketahui sebelumnya oleh ketua RT/RW secara bersama-sama (jumlah permohonan 10-20 permohonan per kunjungan) yang dilakukan melalui sistem layanan perizinan online Kota Tangerang Selatan (SIMPONIE). 

Para petugas pendamping akan dipersiapkan untuk membantu masyarakat dalam pendaftaran perizinannya. Sehingga secara tidak langsung layanan ini akan mengedukasi masyarakat terhadap pemanfaatan system informasi perizinan secara keseluruhan.  

Para petugas arsitek disediakan untuk mempersiapkan gambar teknis bangunan. Para petugas tersebut akan membantu masyarakat menengah bawah untuk berkonsultasi maupun menggambarkan rencana bangunannya agar memenuhi persyaratan teknis bangunan rumah tinggalnya. Layanan ini diberikan secara gratis dan diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung masyarakat karena tidak harus mengeluarkan biaya jasa arsitek/petugas gambar. 

Selain itu, layanan ini melibatkan juga petugas teknis lapangan yang akan melakukan pengecekan lokasi permohonan, petugas bekerja lebih awal memverifikasi kelayakan teknis lokasi rencana bangunan. Secara tidak langsung, kemudahan ini akan mengurangi waktu proses pelayanan, karena petugas tidak harus survey lapangan lagi atau tidak akan kesulitan menemukan lokasi permohonan izin. 

Masyarakat juga akan dilibatkan secara berkelompok (10- 20 pemohon) untuk bersama-sama beperan menjalankan program ini. Dikatakan kelompok karena tidak setiap warga dapat mendapatkan layanan ini. Namun diperlukan sejumlah permohonan warga secara kumulatif yang terlebih dahulu diketahui Ketua RT/RW yang dapat memanfaatkan layanan program ini. Setelah mengajukan permohonan melalui aplikasi yang terdapat dalam SIMPONIE, program ini akan mendatangi lokasi dimana permohonan tersebut berasal. Pelayanan ini diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis. 

 

Syarat penerima layanan:

  1. Fungsi Bangunan Rumah Tinggal
  2. Lokasi bangunan berada di luar perumahan
  3. Luasan bangunan tidak lebih dari 100m2.
  4. Terdapat minimal 10 dan maksimal 20 warga pemohon
  5. Terdapat perwakilan warga yang mengajukan permohonan
  6. Mengisi permohonan layanan Jempol SiAbang pada website DPMPTSP

 Tahapan Permintaan Layanan Jempol SiAbang :

  1. Perwakilan Warga. (Ketua RT/RW/Lurah) mengakses website DPMPTSP untuk mengisi form permohonan kunjungan, dengan mamastikan terdapat sejumlah warga yang akan mengajukan permohonan perijianan.
  2. DPMPTSP melakukan verifikasi data dan penjadwalan kunjungan;
  3. Pemohon mendapat Notifikasi/pemberitahuan jadwal kunjungan lewat SMS;
  4. Tim DPMPTSP ke lokasi memberikan pelayanan;

Syarat-Syarat yang harus dipersiapkan setiap warga:

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB tahun pajak terakhir .
  2. KTP/Passpor Pemohon
  3. NPWP Pribadi (Perseorangan).
  4. Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset (beserta gambar ukur).*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
  5. Surat Pernyataan Permohonan Izin (IPPT, Pengesahan Rencana Tapak dan IMB).Form dapat didownload disini (http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/main/formulir/download/90)

  6. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), form dapat didownload disini (http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/main/formulir/download/116)
  7. Gambar Rencana Tapak Format AutoCad (DWG) *maks. AutoCad versi 2010 atau denah gambar rumah.
  8. Gambar Bestek bangunan Format AutoCad (DWG) *maks. AutoCad versi 2010,sedikitnya memuat Gambar Denah, Situasi, Tampak, Potongan, Rencana Pondasi dan Kolom. Jika ada.
  1. Peraturan Bersama Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat;
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
  3. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2009; Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2009; Menteri Komunikasi dan Informatika No:19/PER/M.KOMINFO/03/2009; dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No:3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
  5. Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah;
  6. Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

Jangka Waktu Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditetapkan paling lama 14 (Empat Belaas Hari) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

Tahap 1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

Tahap 2 Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

Tahap 3 Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

Tahap 4 Pembahasan Tim Teknis

  • Tim teknis IMB akan melakukan verifikasi hasil peninjauan objek ijin untuk menetapkan kesimpualan apakah permohonan IMB memenuhi semua persyaratan teknis lapangan

Tahap 5 Persiapan konsep dan penandatanganan SK

  • JIka kesimpulan pembahasan tim teknis layak untuk dilanjutkan, maka proses selanjutknya adalah pengecekan konsep Surat Keputusan
  • Konsep surat tersebut kemudian diajukan untuk mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang.

Tahap 6 Pemberitahuan jumlah beseran Retribusi IMB

  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui email/sms terkait besaran retribusi IMB yang harus dibayarkan.
  • Jika pemohon setuju, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan SKRD dan pengantar pembayaran ke Bank yang ditunjuk.
  • Pemohon mengirimkan Bukti Bayar terhadap nilai retribusi yang telah disetorkan untuk diverifikasi oleh Bendahara Penerima DPMPTSP

Tahap 7 Penerbitan dan Penyerahan Surat Keputusan IMB

  • Setelah dilakukan verifikasi bukti pembayaran retribusi dalam kas daerah, maka tahap selanjutnya adalah penerbitan Surat Keputusan IMB dan Papan IMB
  • Pemohon akan diberitahukan bahwa proses permohonan telah selasai

 

  Peruntukan :   BANGUNAN RUMAH TINGGAL   Jenis Permohonan :   Baru

1.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
2.
Scan Surat Keterangan Hasil Pelayanan
Wajib
3.
 Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL):
- Untuk Rumah Tinggal Non Komersil ( Melampirkan Surat Pernyataan, contoh silahkan download   disini)
- Untuk Rumah Tinggal Komersil ( Melampirkan tanda terima SPPL)

Wajib
4.
Surat Pernyataan Permohonan Izin (IPPT, Pengesahan Rencana Tapak dan IMB)
Wajib
5.
Gambar Bestek Bangunan Format AutoCad (DWG).

*maks. AutoCad versi 2010, sedikitnya memuat Gambar Denah, Situasi, Tampak, Potongan, Rencana Pondasi dan Kolom.  (*Contoh Silahkan Download Disini)

Wajib
6.
Gambar Rencana Tapak Format AutoCad (DWG) *maks. AutoCad versi 2010
(Contoh silahkan download  disini)
Wajib
7.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

Wajib
8.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun terakhir.
Wajib
9.
Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset
(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon .

Wajib
10.
Surat Pemberitahuan Tetangga. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal hasil pemecahan kavling didalam perumahan. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal baru hasil pemecahan tanah membentuk perumahan. (Download disini)

Tentatif