Layanan ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan permohonan perizinan IMB rumah tinggal dan memberikan kemudahan kepada masyarakat menengah bawah yang bangunannya berlokasi di luar perumahan dan masih kesulitan memanfaatkan system layanan perizinan online. Penyediaan layanan terpadu ini meliputi pendampingan pendaftaran online, penggambaran teknis bangunan, dan pengecekan teknis lapangan.
Kemudahan pelayanan ini akan diberikan berdasarkan permintaan masyarakat (by request) yang telah diketahui sebelumnya oleh ketua RT/RW secara bersama-sama (jumlah permohonan 10-20 permohonan per kunjungan) yang dilakukan melalui sistem layanan perizinan online Kota Tangerang Selatan (SIMPONIE).
Para petugas pendamping akan dipersiapkan untuk membantu masyarakat dalam pendaftaran perizinannya. Sehingga secara tidak langsung layanan ini akan mengedukasi masyarakat terhadap pemanfaatan system informasi perizinan secara keseluruhan.
Para petugas arsitek disediakan untuk mempersiapkan gambar teknis bangunan. Para petugas tersebut akan membantu masyarakat menengah bawah untuk berkonsultasi maupun menggambarkan rencana bangunannya agar memenuhi persyaratan teknis bangunan rumah tinggalnya. Layanan ini diberikan secara gratis dan diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung masyarakat karena tidak harus mengeluarkan biaya jasa arsitek/petugas gambar.
Selain itu, layanan ini melibatkan juga petugas teknis lapangan yang akan melakukan pengecekan lokasi permohonan, petugas bekerja lebih awal memverifikasi kelayakan teknis lokasi rencana bangunan. Secara tidak langsung, kemudahan ini akan mengurangi waktu proses pelayanan, karena petugas tidak harus survey lapangan lagi atau tidak akan kesulitan menemukan lokasi permohonan izin.
Masyarakat juga akan dilibatkan secara berkelompok (10- 20 pemohon) untuk bersama-sama beperan menjalankan program ini. Dikatakan kelompok karena tidak setiap warga dapat mendapatkan layanan ini. Namun diperlukan sejumlah permohonan warga secara kumulatif yang terlebih dahulu diketahui Ketua RT/RW yang dapat memanfaatkan layanan program ini. Setelah mengajukan permohonan melalui aplikasi yang terdapat dalam SIMPONIE, program ini akan mendatangi lokasi dimana permohonan tersebut berasal. Pelayanan ini diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis.
Syarat penerima layanan:
Tahapan Permintaan Layanan Jempol SiAbang :
Syarat-Syarat yang harus dipersiapkan setiap warga:
Surat Pernyataan Permohonan Izin (IPPT, Pengesahan Rencana Tapak dan IMB).Form dapat didownload disini (http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/main/formulir/download/90)
Jangka Waktu Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditetapkan paling lama 14 (Empat Belaas Hari) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
Tahap 1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
Tahap 2 Pemeriksaan berkas administrasi
Tahap 3 Peninjauan lokasi obyek izin
Tahap 4 Pembahasan Tim Teknis
Tahap 5 Persiapan konsep dan penandatanganan SK
Tahap 6 Pemberitahuan jumlah beseran Retribusi IMB
Tahap 7 Penerbitan dan Penyerahan Surat Keputusan IMB
Peruntukan : BANGUNAN RUMAH TINGGAL Jenis Permohonan : Baru
*maks. AutoCad versi 2010, sedikitnya memuat Gambar Denah, Situasi, Tampak, Potongan, Rencana Pondasi dan Kolom. (*Contoh Silahkan Download Disini)
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon .