Rekomendasi Pest Control adalah rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah kepada perusahaan/badan usaha untuk setiap usaha proses mengurangi atau mematikan berbagai serangga dan hama lainnya yang tidak diinginkan baik itu yang berada dilingkungan rumah tangga, industri ataupun komersil.
Output : Rekomendasi Izin Operasional Pest Control, Termite Control, Fumigasi
Masa Berlaku : Mengikuti Masa Izin
Biaya : Non Retribusi
Jangka Waktu Pelayanan REKOMENDASI PEST CONTROL ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )