header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Mendirikan Klinik Pratama

Izin Mendirkan Klinik Pratama Rawat Jalan adalah izin mendirikan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar baik umum maupun khusus baik yang dimiliki pemerintah,pemerintah daerah atau masyrakat dengan rawat jalan.

Output  :  Sertifikat

Masa berlaku  :  6 Bulan (dan dapat diperpanjang 6 bulan kedepan) 

 

Izin Mendirkan Klinik Pratama Rawat Inap adalah izin mendirikan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar baik umum maupun khusus baik yang dimiliki pemerintah,pemerintah daerah atau masyrakat dengan rawat inap

Output  :  Sertifikat

Masa berlaku  :  5 Tahun

Biaya  : Non Retribusi

 

  1. Permenkes No. 09 Tahun 2014 Tentang Klinik
  2. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN MENDIRIKAN KLINIK RAWAT JALAN DAN RAWAT INAP ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar.

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Peninjauan lokasi obyek izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4

Persiapan cetak SK Izin

 

  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan untuk datang ke kantor DPMPTSP dengan membawaTanda Bukti Pendaftaran dan berkas dokumen yang diunggah saat pendaftaran untuk diverifikasi fisik

5

Pencetakan dan penyerahan SK Izin

 

  • Pemohon menerima SK Izin.

 

  Peruntukan :   RAWAT INAP   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahanan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
3.
Scan sertifikat tanah/bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti kontrak minimal 5 (lima) tahun
Wajib
4.
Scan Dokumen SPPL/UKL-UPL
Wajib
5.
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib
6.
Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
Wajib
7.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
8.
Scan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Wajib

  Peruntukan :   RAWAT INAP   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahanan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
3.
Scan sertifikat tanah/bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti kontrak minimal 5 (lima) tahun
Wajib
4.
Scan Dokumen SPPL/UKL-UPL
Wajib
5.
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib
6.
Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
Wajib
7.
Izin Mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan
Wajib
8.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib

  Peruntukan :   RAWAT INAP   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
2.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
3.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
4.
Scan sertifikat tanah / bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti kontrak minimal 5 (lima) tahun
Wajib
5.
Scan Dokumen SPPL/UKL-UPL
Wajib
6.
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib
7.
Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
Wajib
8.
Izin Mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan
Wajib

  Peruntukan :   RAWAT JALAN   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
3.
Scan sertifikat tanah / bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti kontrak minimal 5 (lima) tahun
Wajib
4.
Scan Dokumen SPPL/UKL/UPL
Wajib
5.
Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
Wajib
6.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
7.
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib
8.
Scan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Wajib

  Peruntukan :   RAWAT JALAN   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
2.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
3.
Scan sertifikat tanah / bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti kontrak minimal 5 (lima) tahun
Wajib
4.
Scan Dokumen SPPL/UKL/UPL
Wajib
5.
Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
Wajib
6.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
7.
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib
8.
Scan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Wajib

  Peruntukan :   RAWAT JALAN   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
2.
Pindaian KTP Pemohon
Wajib
3.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
4.
Scan sertifikat tanah / bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti kontrak minimal 5 (lima) tahun
Wajib
5.
Scan Dokumen SPPL/UKL-UPL
Wajib
6.
Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
Wajib
7.
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib
8.
Scan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Wajib