Rekomendasi Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) adalah rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada perusahaan/badan usaha untuk setiap usaha industri obat dalam bentuk sediaan obat tradisional selain tablet dan efervesen
Output : Rekomendasi
Masa Berlaku : -
Biaya : Non Retribusi
Jangka Waktu Pelayanan REKOMENDASI IZIN USAHA KECIL OBAT TRADISIONAL (UKOT) ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 |
Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 |
Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 |
Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
(Contoh silahkan download disini, untuk pengisian Formnya mohon untuk diketik, tidak ditulis tangan)
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
(Contoh silahkan download disini, untuk pengisian Formnya mohon untuk diketik, tidak ditulis tangan)
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
(Contoh silahkan download disini, untuk pengisian Formnya mohon untuk diketik, tidak ditulis tangan)