LANSKAP
(Layanan Sekali Daftar)
----------
Lanskap adalah Layanan Izin Sekali Daftar yang mana pemohon hanya melakukan SATU KALI PENDAFTARAN IZIN melalui website DPMPTSP untuk mendapatkan 2 Izin sekaligus. Layanan ini mencakup Permohonan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah dan Pengesahan Rencana Tapak dengan fungsi Hunian. Biaya Layanan inI TANPA dipungut biaya (gratis)
Peruntukan : BANGUNAN RUMAH TINGGAL Jenis Permohonan : Baru
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon .