header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

TTE_Surat Izin Praktik Perawat Gigi Dan Mulut

Surat Surat Izin Praktik Perawat Gigi Dan Mulut adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan
pekerjaan 
Praktik Perawat Gigi Dan Mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha diDaerah;

d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Gigi dan Mulut;

e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;

f. Peraturan Walikota Ternate No.2.A Tahun 2022Tentang  Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota  Ternate.

 

Jangka Waktu Pelayanan Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.ternatekota.go.id/ atau https://simponie.ternatekota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Persiapan cetak SK Izin

 

  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.

4

Pencetakan dan Pengiriman SK Izin

 

 

 

  Peruntukan :   PERAWAT GIGI   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP
Wajib
2.
Salinan Ijazah Pendidikan Formal Terakhir
Wajib
3.
Scan Surat Tanda Registrasi (STR-GM) yang masih berlaku
Wajib
4.
Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Wajib
5.
Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan Kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan Kesehatan yang bersangkutan.
Wajib
6.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Wajib
7.
Surat Pernyataan Memiliki tempat Praktik bagi yang melakukan praktek mandiri
Wajib
8.
Pas Foto Berwarna 4x6
Wajib
9.
Scan fomulir/Surat Permohonan ( materai Rp. 10.000 )
Wajib

  Peruntukan :   PERAWAT GIGI   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan KTP
Wajib
2.
Pas Foto Berwarna 4x6
Wajib
3.
Surat Pernyataan Memiliki tempat Praktik bagi yang melakukan praktek mandiri
Wajib
4.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Wajib
5.
Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan Kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan Kesehatan yang bersangkutan.
Wajib
6.
Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Wajib
7.
Scan SIPPGM
Wajib
8.
Scan Surat Tanda Registrasi (STR-GM) yang masih berlaku
Wajib
9.
Salinan Ijazah Pendidikan Formal Terakhir
Wajib
10.
Scan fomulir/Surat Permohonan Perpanjangan ( materai Rp. 10.000 )
Wajib