Surat Surat Izin Praktik Perawat Gigi Dan Mulut adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan
pekerjaan Praktik Perawat Gigi Dan Mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; c. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha diDaerah; d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Gigi dan Mulut; e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; f. Peraturan Walikota Ternate No.2.A Tahun 2022Tentang Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate.
|
Jangka Waktu Pelayanan Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.ternatekota.go.id/ atau https://simponie.ternatekota.go.id/ |
|
|
2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 |
Persiapan cetak SK Izin |
|
|
4 |
Pencetakan dan Pengiriman SK Izin |
|
Peruntukan : PERAWAT GIGI Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERAWAT GIGI Jenis Permohonan : Perpanjangan