Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan
Output : SK Kepala DPMPTSP
Masa berlaku : 5 tahun
Biaya : Non Retribusi
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Kelautan dan Perikanan;
5. Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 04/Men/2007 tentang Obat Ikan;
6. Permen KP Nomor 26 / Permen-KP/2016 Pedoman Nomenklatar Perangkat daerah Provinsi dan Kab/Kota.
7. Permen KP RI Nomor 37 / Permen KP-/2016 tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan.
8. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.
.
Jangka Waktu Pelayanan SURAT IZIN USAHA PERIKANAN (SIUP) PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Penggantian
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )