Surat Izin Praktik Psikologis Klinis adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan
pekerjaan Refraksionis Optisien pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis;
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
6.Peraturan Walikota Ternate No.2.A Tahun 2022 Tentang Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate.
Jangka Waktu Pelayanan Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.ternatekota.go.id/ atau https://simponie.ternatekota.go.id/ |
|
|
2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 |
Persiapan cetak SK Izin |
|
|
4 |
Pencetakan dan Pengiriman SK Izin |
|
Peruntukan : PSIKOLOGI KLINIS Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PSIKOLOGI KLINIS Jenis Permohonan : Perpanjangan