header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

TTE_Surat Izin Praktik Psikologis Klinis

Surat Izin Praktik Psikologis Klinis adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan
pekerjaan
Refraksionis Optisien pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

1.Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah;

2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

3.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis;

5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;

6.Peraturan Walikota Ternate No.2.A Tahun 2022 Tentang  Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate.

Jangka Waktu Pelayanan Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.ternatekota.go.id/ atau https://simponie.ternatekota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Persiapan cetak SK Izin

 

  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.

4

Pencetakan dan Pengiriman SK Izin

 

 

 

  Peruntukan :   PSIKOLOGI KLINIS   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Fotocopy KTP pemohon
Wajib
2.
Salinan Ijazah Pendidikan Formal Terakhir
Wajib
3.
Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) yang masih berlaku
Wajib
4.
Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Wajib
5.
Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Psikolog Klinis berpraktik
Wajib
6.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Wajib
7.
Scan Pas Foto Ukuran 4 x 6 2 Lembar
Wajib

  Peruntukan :   PSIKOLOGI KLINIS   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan KTP
Wajib
2.
Scan STR (asli)
Wajib
3.
Scan fomulir/Surat Permohonan ( materai Rp. 10.000 )
Wajib
4.
Salinan Ijazah Pendidikan Formal Terakhir
Wajib
5.
Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Wajib
6.
Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat berpraktik
Wajib
7.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Wajib
8.
Pas Foto Berwarna 4x6
Wajib
9.
SIPPK Pertama (untuk permohonan SIPPK kedua) dst
Wajib