header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Penyelenggaraan Reklame

Izin Penyelenggaraan Reklame

Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Output :

Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Masa berlaku : 

-     Penyelenggaraan Reklame Permanen diberikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

-     Penyelenggaraan Reklame Non Permanen

  1. jenis Reklame Layar atau Reklame Kain, Reklame Baliho/Banner/Spanduk/Umbul-umbul diberikan dengan jangka waktu  paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 30 hari.
  2. untuk jenis Reklame Melekat/Stiker, Reklame Film/Slide dan Reklame Udara diberikan untuk 1 (satu) kali acara penyelenggaraan.

Biaya  : Non Retribusi

 

  1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame
  2. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame

 

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar dan pemohon telah mencetak Tanda Bukti Pendaftaran

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Pembayaran Pajak
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan untuk membayar pajak; mencetak surat pengantar pajak  dan membayar ke Bank yang ditunjuk.
5 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan bahwa SK Izin telah selesai dan akan dikirim melalui POS.
 6 Pencetakan dan Pengiriman SK Izin melalui POS
 
  • Pemohon menerima SK Izin.
   
   
   
   

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan fotokopi kepemilikan lahan apabila memanfaatkan lahan milik sendiri atau surat perjanjian atau sewa pemanfaatan lahan dalam hal lahan milik pihak lain
Wajib
2.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
3.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
4.
SIKPM Pertama (untuk permohonan SIKPM kedua) dst
Wajib
5.
Scan Photo Titik Pemasangan Reklame
Wajib
6.
Foto atau gambar atau desain Materi Reklame
Wajib
7.
Scan peta lokasi atau gambar denah Titik Reklame
Wajib
8.
Surat kuasa bermaterai cukup dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Tentatif
9.
Untuk Reklame Berjalan Wajib Scan Fotokopi STNK Kendaraan
Tentatif
10.
Untuk Reklame Billboard Scan peta lokasi atau gambar denah Titik Reklame
Tentatif
11.
Untuk Reklame Billboard foto atau gambar atau desain Materi Reklame
Tentatif
12.
Untuk Reklame Billboard Scan fotokopi IMB Reklame
Tentatif
13.
Untuk Reklame Billboard Scan fotokopi polis asuransi Bangunan Reklame
Tentatif
14.
Untuk Reklame Billboard Scan surat pernyataan akan mendirikan konstruksi bangunan reklame sesuai dengan Detail Engineering Design struktur konstruksi bangunan reklame yang terlampir dalam Tipologi Reklame
Tentatif
15.
Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan Scan peta lokasi atau gambar denah Titik Reklame
Tentatif
16.
Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan Foto atau gambar Bangunan Reklame
Tentatif
17.
Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan Scan fotokopi IMB Reklame
Tentatif
18.
Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan Scan fotokopi polis asuransi Bangunan Reklame
Tentatif
19.
Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan Scan surat pernyataan akan mendirikan konstruksi bangunan reklame sesuai dengan Detail Engineering Design struktur konstruksi bangunan reklame yang terlampir dalam Tipologi Reklame
Tentatif
20.
Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan Scan surat rekomendasi dari Tim Pengendalian Reklame
Tentatif
21.
Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan Scan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir
Tentatif
22.
Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan foto atau gambar atau desain Materi Reklame
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan surat ijin penyelenggaraan reklame lama asli
Wajib
2.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
3.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
4.
Foto rencana reklame, foto lokasi pemasangan reklame dan denah lokasi
Wajib
5.
SIKPM Pertama (untuk permohonan SIKPM kedua) dst
Wajib
6.
Scan fotokopi kepemilikan lahan apabila memanfaatkan lahan milik sendiri atau surat perjanjian/sewa pemanfaatan lahan dalam hal lahan milik pihak lain atau surat izin pemanfaatan lahan dari Walikota/Gubernur/Pemerintah apabila memanfaatkan Sarana, Prasarana dan Utilitas milik Pemerintah Daerah/Provinsi/Negara, sesuai kewenangannya
Wajib
7.
Scan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lama
Wajib
8.
Untuk Reklame Berjalan Wajib Scan Fotokopi STNK Kendaraan
Tentatif
9.
Untuk Reklame Billboard & Videotron Wajib, Scan surat rekomendasi dari Tim Pengendalian Reklame
Tentatif
10.
Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan Scan fotokopi polis asuransi Bangunan Reklame
Tentatif
11.
Surat kuasa bermaterai cukup dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Tentatif
12.
Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan Scan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir
Tentatif
13.
Untuk Reklame Billboard Wajib Melampirkan Scan fotokopi IMB Reklame
Tentatif