header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

TTE_Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien

Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien selanjutnya disebut SIKRO adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan
pekerjaan
Refraksionis Optisien pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

a. Undang - Undang    Nomor        23      Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris;

e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;

f. Peraturan Walikota Ternate No.2.A Tahun 2022 Tentang  Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate.

Jangka Waktu Pelayanan Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.ternatekota.go.id/ atau https://simponie.ternatekota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Persiapan cetak SK Izin

 

  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.

4

Pencetakan dan Pengiriman SK Izin

 

 

 

  Peruntukan :   OPTISIEN   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP
Wajib
2.
Scan ijazah pendidikan formal terakhir
Wajib
3.
Scan STR-RO
Wajib
4.
Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Wajib
5.
Surat pernyataan memiliki tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
Wajib
6.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Wajib
7.
Scan Rekomendasi dari IROPIN
Wajib
8.
Pas Foto Berwarna 4x6
Wajib

  Peruntukan :   OPTISIEN   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan KTP
Wajib
2.
Scan ijazah pendidikan formal terakhir
Wajib
3.
Scan STR-RO
Wajib
4.
Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Wajib
5.
Surat pernyataan memiliki tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
Wajib
6.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Wajib
7.
Scan Rekomendasi dari IROPIN
Wajib
8.
SIKRO atau SIKO pertama (untuk permohonan SIKRO atau SIKO yang kedua)
Wajib
9.
Scan Pas Foto Ukuran 4 x 6 2 Lembar
Wajib