1. | UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; | |||||
2. | UU No. 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; | |||||
3. | UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; | |||||
4. | UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; | |||||
5. | Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; | |||||
6. | Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika; | |||||
7. | Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; | |||||
8. | Perwal No. 17 Tahun 2012 tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi Bersama di Kota | |||||
Tangerang Selatan; | ||||||
9. | Perwal No. 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja DPMPTSP; dan | |||||
10. | SK Walikota No: 503/Kep.313-Huk/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan | |||||
Kepada Kepala DPMPTSP. |
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )