header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Rekomendasi Zona Menara Telekomunikasi

1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2. UU No. 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten;
3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;    
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
6. Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika;
7. Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
8. Perwal  No. 17 Tahun 2012 tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi Bersama di Kota
  Tangerang Selatan;
9. Perwal  No. 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja DPMPTSP; dan
10. SK Walikota No: 503/Kep.313-Huk/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan 
  Kepada Kepala DPMPTSP.
1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
2.
Scan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup dari Kementerian Kominfo
Wajib
3.
Surat Pernyataan kesanggupan menyediakan jaringan fiber Optik untuk infrastruktur Microcell
Wajib
4.
Scan Surat Pernyataan Kesanggupan Membuat kamuflase pada Tiang Microcell menjadi Pohon kamuflase dari dau hingga batang, Tiang Penerangan Jalan Umum serta mempertimbangkan aspek keindahan dan keselarasn dengan lingkungan
Wajib
5.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
6.
Data menara (termasuk jenis menara, koordinat, ketinggian, nama site ID, alamat menara)
Wajib
7.
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun terakhir.
Wajib
8.
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum: (2) Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
Wajib
9.
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum: (1) akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh: Kemenkunham (jika PT dan Yayasan), Kementrian Koperasi (jika Koperasi), Pengadilan Negeri (jika CV)
Wajib
10.
Scan Surat Pernyataan kesanggupan Pemasangan CCTV pada tiang microcell
Wajib
11.
Jika dikuasakan: (2) KTP orang yang diberi kuasa
Tentatif
12.
Jika dikuasakan: (1) Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
Tentatif
13.
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum: (3) NPWP Badan Hukum
Tentatif