Kartu Penanggung Jawab Badan Usaha (PJTBU) adalah Kartu/identitas tenaga ahli tetap yang ditunjuk oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) untuk bertanggungjawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi badan usaha jasa konstruksi.
Izin Usaha Jasa konstruksi (IUJK) adalah Identitas yang dimiliki oleh Badan Usaha/perseorangan yang bergerak pada jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Dalam prosesnya, badan Usaha Jasa Konstruksi untuk mendapatkan/memiliki identitas/Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi salah satu persyaratan legalitasnya adalah harus memiliki Kartu PJTBU, yang proses atau tahapan penerbitannya dilakukan dalam tahapan yang berbeda (dua tahapan) sampai saat ini.
Integrasi Tahapan Proses Layanan Penerbitan Kartu PJTBU dan IUJK dalam rangka efesiensi proses perizinan kearah peningkatan kualitas pelayanan yang lebih mudah dan cepat, dalam penerbitan Kartu Penanggung Jawab Badan Usaha (PJTBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang meliputi bidang usaha perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, dengan memberikan kemudahan kepada pemilik Badan Usaha/Perorangan dalam mengajukan perizinan secara online melalui SIMPONIE
Kualifikasi badan usaha jasa konstruksi meliputi usaha besar, menengah, dan kecil.
Output : Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha, SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat
Masa berlaku : Kartu PJTBU 1 tahun dan IUJK 3 tahun
Biaya : Non Retribusi
Jangka waktu Integrasi Tahapan Proses Layanan Penerbitan Kartu PJTBU dan IUJK ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar, antara lain:
1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 |
Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 |
Pembahasan tim teknis |
|
|
5 |
Persiapan konsep dan Penandatangan SK |
|
|
6 |
Persiapan cetak kartu PJTBU dan SK Izin |
|
|
7 |
Pencetakan dan penyerahan Kartu PJTBU dan SK Izin |
|
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru