header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.

 

Output : Sk Kepala DPMPTSP & Sertifikat

Masa Berlaku : 3 Tahun

Biaya  : Non Retribusi

1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidkan Nasional.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah.

3. Pewraturan Pemerintah  Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan  Pendidikan.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal.

5. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENDIRIAN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)  ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Akte Pendirian dan Pengesahan Berbadan Hukum
Wajib
2.
Scan Daftar Inventaris Fasilitas
Wajib
3.
Scan Peta/ Denah Lokasi Kegiatan (Google Maps)
Wajib
4.
Scan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART)
Wajib
5.
Scan Brosur dan Jadwal Pembelajaran
Wajib
6.
Scan Hasil Studi Kelayakan / Verifikasi Komponen TBM (Dari Dinas)
Wajib
7.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
8.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,00 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib
9.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
10.
Scan Program / Kurikulum
Wajib
11.
Scan Melampirkan Daftar Warga Belajar / Peserta Didik
Wajib
12.
Scan Ijazah / Sertifikat dari Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Wajib
13.
Surat Pemberitahuan Tetangga. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal hasil pemecahan kavling didalam perumahan. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal baru hasil pemecahan tanah membentuk perumahan. (Download disini )

Wajib
14.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah & Bangunan atau Surat Sewa
Wajib
15.
Scan Surat Persetujuan Ketua PKBM yang menyatakan adanya kegiatan PKBM tersebut
Wajib
16.
Scan KTP Ketua/Pimpinan PKBM
Wajib
17.
Scan Pas Foto Warna Ukuran 4x6 3 Lembar
Wajib
18.
Scan Surat Pernyataan Bahwa Penyelenggara Bukan Seorang Pamong, Penilik atau PNS
Wajib
19.
Scan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Pengurus
Wajib
20.
Scan SK Pengangkatan Sebagai Tenaga Penyelenggara, Pengelola dari Pimpinan Lembaga
Wajib
21.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Akte Pendirian dan Pengesahan Berbadan Hukum
Wajib
2.
Scan Daftar Inventaris Fasilitas
Wajib
3.
Scan Peta/ Denah Lokasi Kegiatan (Google Maps)
Wajib
4.
Scan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART)
Wajib
5.
Scan Brosur dan Jadwal Pembelajaran
Wajib
6.
Scan Hasil Studi Kelayakan / Verifikasi Komponen TBM (Dari Dinas)
Wajib
7.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
8.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,00 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib
9.
Scan SK Lama
Wajib
10.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
11.
Scan Program / Kurikulum
Wajib
12.
Scan Melampirkan Daftar Warga Belajar / Peserta Didik
Wajib
13.
Surat Pemberitahuan Tetangga. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal hasil pemecahan kavling didalam perumahan. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal baru hasil pemecahan tanah membentuk perumahan. (Download disini )

Wajib
14.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah & Bangunan atau Surat Sewa
Wajib
15.
Scan Surat Persetujuan Ketua PKBM yang menyatakan adanya kegiatan PKBM tersebut
Wajib
16.
Scan KTP Ketua/Pimpinan PKBM
Wajib
17.
Scan Pas Foto Warna Ukuran 4x6 3 Lembar
Wajib
18.
Scan Surat Pernyataan Bahwa Penyelenggara Bukan Seorang Pamong, Penilik atau PNS
Wajib
19.
Scan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Pengurus
Wajib
20.
Scan SK Pengangkatan Sebagai Tenaga Penyelenggara, Pengelola dari Pimpinan Lembaga
Wajib
21.
Scan Ijazah / Sertifikat dari Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Wajib
22.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan Hasil Studi Kelayakan / Verifikasi Komponen TBM (Dari Dinas)
Wajib
2.
Scan KTP Ketua/Pimpinan PKBM
Wajib
3.
Scan Surat Persetujuan Ketua PKBM yang menyatakan adanya kegiatan PKBM tersebut
Wajib
4.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah & Bangunan atau Surat Sewa
Wajib
5.
Surat Pemberitahuan Tetangga. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal hasil pemecahan kavling didalam perumahan. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal baru hasil pemecahan tanah membentuk perumahan. (Download disini )

Wajib
6.
Scan Akte Pendirian dan Pengesahan Berbadan Hukum
Wajib
7.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
8.
Scan SK Lama
Wajib
9.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,00 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib
10.
Scan Pas Foto Warna Ukuran 4x6 3 lembar (latar merah)
Wajib
11.
Scan Surat Pernyataan Bahwa Penyelenggara Bukan Seorang Pamong, Penilik atau PNS
Wajib
12.
Scan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Pengurus
Wajib
13.
Scan Brosur dan Jadwal Pembelajaran
Wajib
14.
Scan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART)
Wajib
15.
Scan Peta/ Denah Lokasi Kegiatan (Google Maps)
Wajib
16.
Scan Daftar Inventaris Fasilitas
Wajib
17.
Scan Program / Kurikulum
Wajib
18.
Scan Melampirkan Daftar Warga Belajar / Peserta Didik
Wajib
19.
Scan Ijazah / Sertifikat dari Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Wajib
20.
Scan SK Pengangkatan Sebagai Tenaga Penyelenggara, Pengelola dari Pimpinan Lembaga
Wajib
21.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib