header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

bukti tertulis yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada penyehat tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris.

Output  : Sertifikat

Masa Berlaku  : 2 Tahun

Biaya  : Non Retribusi

 

  1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional
  2. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu

 

Jangka Waktu Pelayanan SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL ditetapkan paling lama 4 (Empat) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar.

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Biodata Pengobat Tradisional
Wajib
2.
Scan KTP / Pasport (untuk TKA)
Wajib
3.
Scan Surat Keterangan Domisili Usaha untuk melakukan pekerjaan sebagai Tata Kecantikan Kulit dan Rambut
Wajib
4.
Scan Rekomendasi dari Asosiasi / Organisasi profesi dibidang yang bersangkutan
Wajib
5.
Scan Fotocopy Ijasah/ Sertifikat
Wajib
6.
Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Wajib
7.
Scan Pas Photo Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Wajib
8.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Biodata Pengobat Tradisional
Wajib
2.
Scan KTP / Pasport (untuk TKA)
Wajib
3.
Scan Surat Keterangan Domisili Usaha untuk melakukan pekerjaan sebagai Tata Kecantikan Kulit dan Rambut
Wajib
4.
Scan Rekomendasi dari Asosiasi / Organisasi profesi dibidang yang bersangkutan
Wajib
5.
Scan Fotocopy Ijasah/ Sertifikat
Wajib
6.
Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Wajib
7.
Scan Pas Photo Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Wajib
8.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
9.
Scan SK Lama
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
2.
Scan Biodata Pengobat Tradisional
Wajib
3.
Scan KTP / Pasport (untuk TKA)
Wajib
4.
Scan Surat Keterangan Domisili Usaha untuk melakukan pekerjaan sebagai Tata Kecantikan Kulit dan Rambut
Wajib
5.
Scan Rekomendasi dari Asosiasi / Organisasi profesi dibidang yang bersangkutan
Wajib
6.
Scan Fotocopy Ijasah/ Sertifikat
Wajib
7.
Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Wajib
8.
Scan Pas Photo Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Wajib
9.
Scan SK Lama
Wajib