Bank Sel Punca Darah Tali Pusat sebagai institusi yang dapat melakukan penyimpanan sel punca darah tali pusat harus memenuhi persyaratan untuk menjaga mutu, efektivitas serta keamanan dalam hal pengambilan, pengolahan, penyimpanan dan penyampaian/distribusi serta pemusnahan sel punca yang disimpan agar dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012
Jangka Waktu Pelayanan Rekomendasi Bank Tali Pusat ditetapkan paling lama 8 ((Delapan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|