header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Penyelenggaraan Instalasi Kabel Optik

Dengan semakin bertambahnya pemakaian komputer, semakin besar kebutuhan akan pentransferan data dari satu terminal ke terminal lain yang dipisahkan oleh satuan jarak dan semakin tinggi kebutuhan akan efisiensi penggunaan alat-alat kantor (seperti printer dan plotter) dan waktu perolehan data base, maka semakin tinggi pula kebutuhan akan suatu jaringan yang menghubungkan terminal-terminal yang ingin berkomunikasi dengan efisien. Jaringan tersebut dikenal dengan Local Area Network (LAN) yang biasa memakai kabel atau fiber optik sebagai media transmisinya.

Output : SK Kepala DPMPTSP

Masa berlaku :  1 tahun

Biaya  : Non Retribusi

1. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999  Tentang Telekomunikasi

2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

3. Peraturan daerah No. 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Bidang Perhubungan, Komunikasi, Dan Informatika 

4. Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 17 Tahun 2012 Tentang Penataan, Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama Di Kota Tangerang Selatan

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN INSTALASI KABEL OPTIK ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP
Wajib
2.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
3.
Scan Akte Pendirian Perusahaan
Wajib
4.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
5.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan KTP
Wajib
2.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
3.
Scan SK Lama
Wajib
4.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
5.
Scan Akte Pendirian Perusahaan
Wajib
6.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
7.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,00 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan Akte Pendirian Perusahaan
Wajib
2.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
3.
Scan SK Lama
Wajib
4.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
5.
Scan KTP
Wajib
6.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
7.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,00 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Tentatif