header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Penggunaan Petak Makam

Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM) adalah izin yang diberikan kepada ahli waris atau penanggung jawab pemakaman untuk setiap penggunaan tanah makam di tanah pemakaman umum dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang setiap 3 (tiga) tahun.

Output : SK Kepala DPMPTSP

Masa berlaku :  3 tahun

Biaya  : Non Retribusi

 

 

1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Iindonesia Nomor 3350);

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009;

3. Peraturan Daerah  Kota Tangerang Selatan No.1 Tahun 2013 Tentang pelayanan pemakaman dan pengabuan jenazah.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENGGUNAAN PETAK MAKAM (IPPM) ditetapkan paling lama 4 (Empat) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
4 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan bukti setoran retribusi pemakaman (validasi bank)
Wajib
2.
 Lembar Checklist Unduh disini
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan bukti setoran retribusi pemakaman (validasi bank)
Wajib
2.
 Lembar Checklist Unduh disini
Wajib