header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Pengesahan Akta Pemisahan Rumah Susun

Pertelaan adalah rincian mengenai batas-batas yang jelas dari setiap unit satuan rumah susun, yang merupakan bagian tertentu dari gedung, termasuk bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta uraian nilai perbandingan proporsional  yang dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan rumah susun.

Jangka Waktu Penerbitan PENGESAHAN PERTELAAN ditetapkan paling lama 7 (Tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar dan pemohon telah mencetak Tanda Bukti Pendaftaran

 

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id 

 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
   
3 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
4 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
2.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan serta SK Pengesahanya
Wajib
3.
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
4.
Scan Pengantar Pengesahan Akta Pemisahan Rumah Susun dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
Wajib
5.
Scan Akta Pemisahan Rumah Susun Yang Telah Disahkan Oleh Tim Pertelaan
Wajib
6.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan Pengantar Pengesahan Akta Pemisahan Rumah Susun dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
Wajib
2.
Surat Keputusan Akta Pemisahan Rumah Susun lama
Wajib
3.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
4.
Scan Akta Pemisahan Rumah Susun Yang Telah Disahkan Oleh Tim Pertelaan
Wajib
5.
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).
Wajib
6.
Scan Akta pendirian Perusahaan/Yayasan beserta Pengesahannya dan Perubahannya (jika ada)
Wajib
7.
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib