Adalah bukti tertulis yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada Tenaga Sanitarian sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik
Jangka Waktu Pelayanan IZIN TENAGA SANITARIAN ditetapkan paling lama 7 (tujuht) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.ternatekota.go.id/ atau https://simponie.ternatekota.go.id/ |
|
|
2 |
Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 |
Persiapan cetak SK Izin |
|
|
4 |
Pencetakan dan Pengiriman SK Izin |
|
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan