header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

TTE_Surat Izin Tenaga Sanitarian

Adalah bukti tertulis yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada Tenaga Sanitarian sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik

  1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
  4. Peraturan Walikota Ternate Nomor 2.A Tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan penyelengaraan perizinan berusaha dan non perizinan kepada kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN TENAGA SANITARIAN ditetapkan paling lama 7 (tujuht) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.ternatekota.go.id/ atau https://simponie.ternatekota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Persiapan cetak SK Izin

 

  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.

4

Pencetakan dan Pengiriman SK Izin

 

  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan KTP
Wajib
2.
Scan STR (asli)
Wajib
3.
Scan fomulir/Surat Permohonan ( materai Rp. 10.000 )
Wajib
4.
Salinan Ijazah Pendidikan Formal Terakhir
Wajib
5.
Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Wajib
6.
Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat berpraktik
Wajib
7.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Wajib
8.
Pas Foto Berwarna 4x6
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan KTP
Wajib
2.
Scan STR (asli)
Wajib
3.
Scan fomulir/Surat Permohonan ( materai Rp. 10.000 )
Wajib
4.
Salinan Ijazah Pendidikan Formal Terakhir
Wajib
5.
Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Wajib
6.
Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat berpraktik
Wajib
7.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Wajib
8.
Pas Foto Berwarna 4x6
Wajib
9.
SITS Pertama (untuk permohonan SITS kedua) dst
Wajib