Penggalian jenazah atau ekshumasi (exhumation) berasal dari bahasa Latinyang berarti keluar dari tanah. Ada terdapat banyak alasan mengapa penggalian jenazah (ekshumasi) dilakukan. Beberapa alasan perlunya dilakukan ekshumasiantara lain adanya kesalahan identifikasi mayat, studi toksikologi yang tidak lengkap, jejak bukti hilang atau terabaikan sebelumnya, dan analisis luka yangtidak benar atau tidak lengkap.Selain alasan-alasan di atas, ekshumasi juga kadang dilakukan denganalasan mayat akan dipindahkan ke lokasi yang lain
Output : SK Kepala DPMPTSP
Masa berlaku : Selama Menjalankan Kegiatan
Biaya : Non Retribusi
1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Iindonesia Nomor 3350);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009;
3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No.1 Tahun 2013 Tentang pelayanan pemakaman dan pengabuan jenazah.
4. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.
Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENGGALIAN JENAZAH/KERANGKA ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )