header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Penggalian Jenazah/Kerangka

Penggalian jenazah atau ekshumasi (exhumation) berasal dari bahasa Latinyang berarti keluar dari tanah. Ada terdapat banyak alasan mengapa penggalian jenazah (ekshumasi) dilakukan. Beberapa alasan perlunya dilakukan ekshumasiantara lain adanya kesalahan identifikasi mayat, studi toksikologi yang tidak lengkap, jejak bukti hilang atau terabaikan sebelumnya, dan analisis luka yangtidak benar atau tidak lengkap.Selain alasan-alasan di atas, ekshumasi juga kadang dilakukan denganalasan mayat akan dipindahkan ke lokasi yang lain

Output : SK Kepala DPMPTSP

Masa berlaku :  Selama Menjalankan Kegiatan

Biaya  : Non Retribusi

 

1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Iindonesia Nomor 3350);

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009;

3. Peraturan Daerah  Kota Tangerang Selatan No.1 Tahun 2013 Tentang pelayanan pemakaman dan pengabuan jenazah.

4. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENGGALIAN JENAZAH/KERANGKA ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan fotocopy surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kelurahan
Wajib
2.
Scan Foto copy Kartu Keluarga(KK) mendiang
Wajib
3.
Scan Fotocopy KTP mendiang
Wajib
4.
Scan fotocopy KTP pemohon/ahli waris
Wajib
5.
Scan fotocopy bukti setoran retribusi pemakaman
Wajib
6.
Scan Surat kuasa bermaterai cukup jika pemohon menguasakan pengurusan pendaftaran izin kepada orang lain beserta foto copy KTP penerima kuasa
Wajib
7.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan fotocopy surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kelurahan
Wajib
2.
Scan Foto copy Kartu Keluarga(KK) mendiang
Wajib
3.
Scan Fotocopy KTP mendiang
Wajib
4.
Scan fotocopy KTP pemohon/ahli waris
Wajib
5.
Scan fotocopy bukti setoran retribusi pemakaman
Wajib
6.
Scan SK Lama
Wajib
7.
Scan Surat kuasa bermaterai cukup jika pemohon menguasakan pengurusan pendaftaran izin kepada orang lain beserta foto copy KTP penerima kuasa
Wajib
8.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan SK Lama
Wajib
2.
Scan fotocopy bukti setoran retribusi pemakaman
Wajib
3.
Scan fotocopy KTP pemohon/ahli waris
Wajib
4.
Scan Foto copy Kartu Keluarga(KK) mendiang
Wajib
5.
Scan Fotocopy KTP mendiang
Wajib
6.
Scan fotocopy surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kelurahan
Wajib
7.
Scan Surat kuasa bermaterai cukup jika pemohon menguasakan pengurusan pendaftaran izin kepada orang lain beserta foto copy KTP penerima kuasa
Wajib
8.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib