Pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Izin Gangguan wajib dilakukan pencatatan ulang/perpanjangan setiap 3 (tiga) tahun. Perubahan izin wajib dilakukan dalam hal terjadi perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan dari sebelumnya sebagai akibat dari: perubahan sarana usaha; penambahan kapasitas usaha; perluasan lahan dan bangunan usaha; dan/atau perubahan waktu atau durasi operasi usaha. Pendaftaran Izin Gangguan dikenakan retribusi berdasarkan SKRD.
Produk izin dalam bentuk SK Kepala DPMPTSP.
Masa Berlaku : 3 Tahun
Biaya : Non Retribusi
Jangka Waktu Pelayanan IZIN GANGGUAN ditetapkan paling lama 15 ( Lima Belas ) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 | Pembayaran Retribusi |
|
|
6 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
Peruntukan : PERUSAHAAN Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : PERUSAHAAN Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : PERUSAHAAN Jenis Permohonan : Balik Nama
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : PERUSAHAAN Jenis Permohonan : Perubahan dan Penambahan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : PERUSAHAAN Jenis Permohonan : Perpanjangan dan Penambahan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : PERUSAHAAN Jenis Permohonan : Perpanjangan, Perubahan & Penambahan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : PERUSAHAAN Jenis Permohonan : Penggantian
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : BANGUNAN PABRIK Jenis Permohonan : Baru
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : BANGUNAN PABRIK Jenis Permohonan : Perpanjangan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : BANGUNAN PABRIK Jenis Permohonan : Balik Nama
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : BANGUNAN PABRIK Jenis Permohonan : Perubahan dan Penambahan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : BANGUNAN PABRIK Jenis Permohonan : Perpanjangan dan Penambahan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : BANGUNAN PABRIK Jenis Permohonan : Perpanjangan, Perubahan & Penambahan
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )
Peruntukan : BANGUNAN PABRIK Jenis Permohonan : Penggantian
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini )