header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Kartu Pengawasan Angkutan Perkotaan

Operasional kendaraan dengan tahapan pengujian kendaraan terhadap layak jalan atau tidaknya kendaraan tersebut

Output : SK Kepala DPMPTSP 

Masa berlaku :  1 tahun

Biaya  : Non Retribusi

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak Lalu Lintas.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas.

7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.

8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum

10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

11. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.

 Jangka Waktu Izin Kartu Pengawasan Angkutan Perkotaan ditetapkan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

  Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon
5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan STNK dan PKB
Wajib
2.
Scan Kartu Izin Usaha
Wajib
3.
Scan Kartu Pengawasan (ASLI)
Wajib
4.
Surat kuasa bermaterai cukup dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Wajib
5.
Scan Surat Tanda Setoran (STS) dari Dinas Perhubungan
Wajib
6.
Scan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Perhubungan
Wajib
7.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
8.
Scan buku uji (KIR) Halaman 1 s.d 4 (Asli)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Balik Nama

1.
Scan Kartu Pengawasan (ASLI)
Wajib
2.
Scan STNK dan PKB
Wajib
3.
Scan Kartu Izin Usaha
Wajib
4.
Surat kuasa bermaterai cukup dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Wajib
5.
Scan Surat Tanda Setoran (STS) dari Dinas Perhubungan
Wajib
6.
Scan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Perhubungan
Wajib
7.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
8.
Scan buku uji (KIR) Halaman 1 s.d 4 (Asli)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Kartu Pengawasan (ASLI)
Wajib
2.
Scan STNK dan PKB
Wajib
3.
Scan Kartu Izin Usaha
Wajib
4.
Surat kuasa bermaterai cukup dan KTP Asli Penerima Kuasa. (Jika dikuasakan) .
Wajib
5.
Scan Surat Tanda Setoran (STS) dari Dinas Perhubungan
Wajib
6.
Scan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Perhubungan
Wajib
7.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
8.
Scan buku uji (KIR) Halaman 1 s.d 4 (Asli)
Wajib