header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Sk terbit akan di kirimkan via Pt pos Indonesia, Cek resi pengiriman di login pemohon.
Daftar Sekarang

Izin Pendirian Kelompok Belajar

(KB) adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.

Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat

Masa berlaku :  3 tahun

Biaya : Non Retribusi

 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor  17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendirian Satuan Pendidikan Non          Formal.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN KELOMPOK BERMAIN ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon
5 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan Surat pernyataan dukungan warga minimal 10 Orang
Wajib
2.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
3.
Scan Data peserta didik min 15 (lima belas) orang
Wajib
4.
Scan SK pengangkatan tenaga pengajar, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
5.
Scan SK Pengangkatan kepala lembaga / sekolah, tenaga pengajar / guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
6.
Scan Daftar Inventaris Lembaga
Wajib
7.
Scan Program dan kurikulum sekolah
Wajib
8.
Scan Surat peruntukan bangunan dan tanah dibuat atas kertas segel atau dengan materai 6000 bagi sekolah yang mempunyai lebih dari satu jenjang
Wajib
9.
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
10.
Scan bukti kepemilikan tanah/IMB/Sewa menyewa
Wajib
11.
Scan Program Jangka Pendek, jangka Menengah, dan Jangka Panjang
Wajib
12.
Scan Rekomendasi Sekolah TK terdekat
Wajib
13.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan

1.
Scan Surat pernyataan dukungan warga minimal 10 Orang
Wajib
2.
Scan SK Lama
Wajib
3.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
4.
Scan Data peserta didik min 15 (lima belas) orang
Wajib
5.
Scan SK pengangkatan tenaga pengajar, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
6.
Scan SK Pengangkatan kepala lembaga / sekolah, tenaga pengajar / guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
7.
Scan Daftar Inventaris Lembaga
Wajib
8.
Scan Program dan kurikulum sekolah
Wajib
9.
Scan Surat peruntukan bangunan dan tanah dibuat atas kertas segel atau dengan materai 6000 bagi sekolah yang mempunyai lebih dari satu jenjang
Wajib
10.
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
11.
Scan bukti kepemilikan tanah/IMB/Sewa menyewa
Wajib
12.
Scan Program Jangka Pendek, jangka Menengah, dan Jangka Panjang
Wajib
13.
Scan Rekomendasi Sekolah TK terdekat
Wajib
14.
Scan Rekomendasi kecamatan setempat
Wajib
15.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

1.
Scan Data peserta didik min 15 (lima belas) orang
Wajib
2.
Scan SK Lama
Wajib
3.

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. (Contoh silahkan download disini

Wajib
4.
Scan Surat pernyataan dukungan warga minimal 10 Orang
Wajib
5.
Scan Rekomendasi kecamatan setempat
Wajib
6.
Scan Rekomendasi Sekolah TK terdekat
Wajib
7.
Scan Program Jangka Pendek, jangka Menengah, dan Jangka Panjang
Wajib
8.
Scan bukti kepemilikan tanah/IMB/Sewa menyewa
Wajib
9.
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
10.
Scan Surat peruntukan bangunan dan tanah dibuat atas kertas segel atau dengan materai 6000 bagi sekolah yang mempunyai lebih dari satu jenjang
Wajib
11.
Scan Program dan kurikulum sekolah
Wajib
12.
Scan Daftar Inventaris Lembaga
Wajib
13.
Scan SK Pengangkatan kepala lembaga / sekolah, tenaga pengajar / guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
14.
Scan SK pengangkatan tenaga pengajar, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
15.
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib