Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP meliputi: SIUP Mikro (kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-) ; SIUP Kecil (kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.001,- s/d paling banyak Rp. 500.000.000,-) ; SIUP Menengah (kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.001,- s/d paling banyak Rp. 10.000.000.000,-) ; dan SIUP Besar (kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.001,-).
Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat
Masa Berlaku : Selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya
Biaya : Non Retribusi
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan;
|
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan;
|
3.Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, jo. Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007, jo. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007, jo. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 7/M-DAG/PER/2/2017 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
|
4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan;
|
5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No. 6 Tahun 2010 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 No.6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0610);
|
6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 51); 7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ;
|
9. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
|
10. Surat Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor. 503/Kep.47-Huk/2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
|
Jangka Waktu Penerbitan SURTA IZIN USAHA PERDAGANGAN ditetapkan paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar dan pemohon telah mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
4 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin telah selesai dan akan dikirim melalui POS |
|
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Penggantian
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Mutasi Masuk Dari luar Daerah
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Mutasi Keluar Daerah
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Penggantian
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Mutasi Masuk Dari luar Daerah
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Mutasi Keluar Daerah
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Penggantian
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Mutasi Masuk Dari luar Daerah
Peruntukan : PERSEROAN TERBATAS Jenis Permohonan : Mutasi Keluar Daerah
Peruntukan : KOPERASI Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : KOPERASI Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : KOPERASI Jenis Permohonan : Penggantian
Peruntukan : KOPERASI Jenis Permohonan : Mutasi Masuk Dari luar Daerah
Peruntukan : KOPERASI Jenis Permohonan : Mutasi Keluar Daerah
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Penggantian
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Mutasi Masuk Dari luar Daerah
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Mutasi Keluar Daerah
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Penggantian
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Mutasi Masuk Dari luar Daerah
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Mutasi Keluar Daerah
Peruntukan : BERDIRI SENDIRI Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : BERDIRI SENDIRI Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : BERDIRI SENDIRI Jenis Permohonan : Penggantian
Peruntukan : BERDIRI SENDIRI Jenis Permohonan : Mutasi Masuk Dari luar Daerah
Peruntukan : BERDIRI SENDIRI Jenis Permohonan : Mutasi Keluar Daerah